JAKARTA - Polri memastikan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Rangga Tianto terhadap sesama rekan polisi yaitu Bripka Rahmat Efendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, akan diproses secara hukum pidana.
"Yang jelas harus dilakukan penegakan hukum dulu, ini masuk ranah pidana umum melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat dari Jarak Dekat
Asep menjelaskan, internal Polri masih akan menunggu hasil dari proses penegakan hukum. Dari hasil itu, nantinya Polri baru akan menentukan apakah Brigadir Rangga akan diberikan sanksi berupa pemecatan atau yang lainnya.