Dialog Ulama-Umaro Optimalkan Jaminan Produk Halal untuk Bangsa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 28 Juli 2019 16:03 WIB
Foto: Kemenag
Share :

Sementara, Sukoso mengatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, JPH juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Dengan adanya standar halal, maka produk akan memiliki nilai tambah dan itu sangat penting dalam kancah ekonomi global yang penuh persaingan ini.” terangnya.

Bicara standar, Imam Suprayoga mengatakan bahwa Al Qur’an memang mengajarkan kita untuk hidup dengan memiliki standar. “Jadi standar itu memang sudah sejak dulu. Hanya saja tidak semua (standar) itu tertulis. Pesantren itu sudah terbiasa berstandar sejak dulu.” jelasnya.

Tanpa adanya standar halal, tambahnya, umat Islam tak hanya khawatir jika produk mereka menjadi tak laku di pasaran. Namun yang lebih mengkhawatirkan, sebagai hamba Allah tidak akan mendapat keberkahan apabila produknya tidak halal, bahkan berbahaya karena melanggar larangan Allah SWT.

Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini, UU JPH mengamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta di dalamnya. Peran masyarakat ini dapat berupa peran dalam melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta dalam mengawasi produk dan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.

UU JPH juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. LPH merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk. Apabila LPH didirikan oleh masyarakat, maka ia harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. LPH yang ada memiliki peran yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya