Ada sejumlah persyaratan pendirian LPH sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 UU JPH. Di antaranya adalah harus memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki auditor halal minimal 3 orang, dan memiliki laboratorium atau memiliki kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Terkait peran masyarakat ini, Imam mengatakan bahwa pesantren yang tersebar di tengah masyarakat tentu memiliki komitmen terhadap standar halal dan siap untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini. Pondok-pondok pesantren yang jumlahnya banyak di Indonesia merupakan kekuatan potensial dengan komitmen standar halal.
“Hanya saja, di pesantren ini kekurangan laboratorium. Sehingga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi.” terangnya.
"Organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti misalnya Muhammadiyah dan NU juga perlu dilibatkan di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal ini. Apabila itu dihimpun maka saya kira ini akan menjadi kekuatan besar bangsa kita.” tambah Imam.
Dialog yang berlangsung meriah itu dihadiri oleh ratusan peserta, terdiri atas para alim ulama dan tokoh masyarakat, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, para utusan dari sejumlah Kementerian/Lembaga, para aktifis dan pegiat halal, mahasiswa dan santri di Jawa Timur.
(Fahmi Firdaus )