JAKARTA – Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Hartono mengatakan pihaknya tidak ingin mengembalikan uang muka atau down payment (DP) yang telah dibayar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat pembayaran pengadaan Bus Transjakarta pada 2013.
Puluhan Bus Transjakarta itu sendiri diketahui saat ini terbengkalai di sebuah lahan hijau kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. PT INKA memastikan bus-bus itu masih milik mereka, sebab belum diserahterimakan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Puluhan Bus Transjakarta Terbengkalai di Ciputat, Dipastikan Milik PT INKA
"INKA sudah mendapatkan uang muka. Nah, ini INKA kan maunya kalau itu dibatalkan, kan bukan dari kita yang membatalkan. Ya INKA maunya enggak mengembalikan uang muka dong," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Pemprov DKI sendiri berniat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengembalian uang muka atau DP penyediaan Bus Transjakarta dari para perusahaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.
Baca juga: Akibat Kericuhan 21-22 Mei, Transjakarta Merugi Rp8 Miliar
LHP BPK saat itu meminta Pemprov DKI menarik kembali uang muka yang pernah dibayarkan lantaran saat proses pengadaan armada pada 2013 terbukti terjadi permufakatan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan.