BOGOR – Kejaksaan Negeri Cibinong mengembalikan berkas perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Polres Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara ) kepada Kejaksaan Negeri dengan No Berkas Perkara: BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.
"Kami infokan ada pengembalian berkas (P18, P19) SM dari kejaksaan kepada penyidik pada 24 Juli 2019," kata Ita, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Ita menyebut, sampai saat ini penyidik memperbaiki perbaikan berkas perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci poin-poin yang diperbaiki tim penyidik.