Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 02:08 WIB
Wanita di Bogor bawa anjing sambil marah-marah di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor. (Ist)
Share :

BOGOR – Kejaksaan Negeri Cibinong mengembalikan berkas perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Polres Bogor.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara ) kepada Kejaksaan Negeri dengan No Berkas Perkara: BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.

"Kami infokan ada pengembalian berkas (P18, P19) SM dari kejaksaan kepada penyidik pada 24 Juli 2019," kata Ita, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Ita menyebut, sampai saat ini penyidik memperbaiki perbaikan berkas perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci poin-poin yang diperbaiki tim penyidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya