Meski dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.
Baca Juga : Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah Dirawat di RS, Begini Kondisinya
(Erha Aprili Ramadhoni)