Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 02:08 WIB
Wanita di Bogor bawa anjing sambil marah-marah di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor. (Ist)
Share :

Meski dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah Dirawat di RS, Begini Kondisinya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya