"Sampai saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan yang mana terdapat kekurangan yang harus dilengkapi dahulu oleh penyidik," tutur Ita.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.
Baca Juga : Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Tak Wajib di-BAP
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.