JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menghukum salah satu personel polisi berinisial AG karena kedapatan tidak masuk dinas atau membolos selama beberapa hari. Setelah ditelusuri, ia membolos untuk menjadi sopir taksi online.
"Jadi, ada anggota saya yang enggak masuk beberapa hari. Seminggu, ya awalnya dia membuat surat sakit. Tapi kan istirahat dua hari, istirahat sakit itu. Terus bablas," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
"Dicari informasi didatangin ke rumahnya, dia diduga jadi nyupir online dengan mobil milik kakaknya," imbuhnya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Keamanan Jadi Modal Negara untuk Survive
Sebab itu, Polres Jakarta Utara mengambil tindakan dengan memberikan hukuman. Polisi berpangkat brigadir itu mendapatkan hukuman berdiri dengan menggunakan helm dan rompi khusus.
"Kita proses, kita berdirikan. Dia termasuk barisan yang nerima hukuman. Menggunakan helm dan rompi khusus," ujar Budhi.
Budhi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh setiap anggotanya selama tidak mengganggu jam dinas.
"Yang mungkin kalau yang dinasnya rajin, kemudian di luar dinas dia nyari tambahan sebagai itu kita enggak tahu ya. Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Saksikan Hasil Karya Anak Bangsa Pemenang Lomba HUT Ke-73 Bhayangkara
(Arief Setyadi )