PANDEGLANG - Pasca gempa 6,9 magnitudo yang mengguncang Banten, Bupati Pandeglang Irna Narulita resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dari tanggal 3 Agustus hingga 16 Agustus 2019.
"Tanggap darurat sudah ditetapkan dari tanggal 3-16 Agustus. Tanggap darurat hingga 14 hari kedepan, minta doanya," kata Irna. Selasa (6/8/2019).
Hingga saat ini ada sebanyak 551 rumah yang mengalami rusak ringan sedang dan berat, 2 orang tewas dan 18 banguan SD rusak. "Kita masih terus melakukan pendataan rumah rusak dan menghitung kerugian material dampak dari bencana gempa," kata dia.
Dikatakan Irna, dengan sudah ditetapkannya status tanggap darurat bencana dapat mempeecepat proses perbaikan dan bantuan baik itu bantuan dari Privinsi maupun Pusat.
"Mudah-mudahan dengan kami menetapkan status tanggap darurat pemrov Banten bisa membantu kami dan pemerintah pusat bisa membantu kami dengan cepat," katanya.
Baca Juga: Pasca-Gempa Banten Puluhan Rumah dan Fasilitas di Jabar Rusak
Disampaikan Irna, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Penangguoangan Bencana Daerah (BPBD) Banten akan membantu memperbaiki rumah rusak sedang dan ringan. Kemudian pemerintah pusat melalui BNPB dan Kemensos akan membantu membangun rumah rusak berat.
"PUPR, Camat dengan Muspika akan terus mendata sampai by name by addressnya akan segera kamis SK kan supaya pak Gubernur bisa membantu rumah rusak ringan dan sedang. BNPB dibantu kemensos bisa membantu rusak berat," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)