Personel Seventeen Juga Jadi Korban Pungli Pegawai RSDP Serang

Rasyid Ridho , Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 18:24 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami di Pengadilan Tipikor Serang (foto: Rasyid Ridho/Sindonews)
Share :

SERANG - Manajemen Band Seventeen ternyata menjadi korban pungutan liat (Pungli) pegawai RS dr Drajat Prawiranegara Serang saat mengurus pemulangan jenazah personel dan keluarga band Seventeen. Total Rp19,3 juta guna mengurus jenazah lima korban.

Pungli tersebut terungkap saat sidang lanjutan kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: Ada Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang, Gubernur Banten: Enggak Punya Hati 

Manajer grup band seventeen Herman Andrew Bong dalam kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim Ramdes mengaku, dia harus membayar sejumlah uang agar bisa membawa pulang kelima jenazah pada tanggal 23 Desember 2018 atau sehari setelah kejadian.

 

Uang senilai Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah atas nama bassis seventeen Muhammad Awal Purbani, manajer Oki Wijaya dan kru Rukmana Rustam.

Kemudian, sebesar Rp7,3 juta untuk biaya pengurusan jenazah istri Ifan Seventeen, Dyilan Sahara dan sebesar 3, 2 juta untuk pengurusan jenazah Windu Andi Darmawan drummer Seventeen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya