"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," ujar Arya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Kelas 10 SMA Arrahman berinisial MI (16) tewas bersimbah darah dengan luka bacok di tubuh setelah terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Raya Cipayung, Gang Puteng, RT 06 RW 10, Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa 6 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Depok Rawan Tawuran, Sepasang Pelajar Tertangkap Bawa Celurit
Mengetahui MI roboh di jalan dan mengalami pendarahan, rekannya Ardiansyah dan Muhammad Sofyan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Citama Bojonggede, Bogor. Polisi yang mendapat informasi insiden tersebut segera mendatangi rumah sakit untuk memastikan keadaan korban.
(Arief Setyadi )