SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengusut kasus dugaan penipuan terhadap 51 calon jamaah haji. Terbaru, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Junaedi usai dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim. Junaedi berperan sebagai koordinator.
Modus yang dilancarkan Junaedi yakni menghubungi para korban dengan menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan haji. Namun, harus membayar sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai Rp3 juta sampai Rp35 juta.
Puluhan jamaah ini dijanjikan berangkat ke Makkah pada Senin 5 Agustus 2019. Kemudian, mereka berangkat ke Asrama Haji, Surabaya setelah sebelumnya berkumpul di Bangil, Pasuruan. Namun, setelah diperiksa petugas, mereka tidak berangkat haji tahun ini.
Baca Juga: Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah