Sebenarnya mereka akan berangkat pada 2022 sampai tahun 2042. Mereka terdaftar secara resmi di pemerintah. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Ada satu yang kita tahan atas nama Murtaji Junaedi dalam kasus dugaan penipuan percepatan pemberangkatan jamaah haji. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (8/8/2019).
Menurut Barung, perannya tersangka sebagai koordinator. Tersangka menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan haji dengan membayar sejumlah uang. Kemudian, semua persyaratan seperti visa dan paspor akan diurus oleh tersangka. Sedangkan para korban hanya diminta cap jari.
Baca Juga: Catut Nama Walikota Solo, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp100 Juta
(Arief Setyadi )