SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengusut kasus dugaan penipuan terhadap 51 calon jamaah haji. Terbaru, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Junaedi usai dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim. Junaedi berperan sebagai koordinator.
Modus yang dilancarkan Junaedi yakni menghubungi para korban dengan menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan haji. Namun, harus membayar sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai Rp3 juta sampai Rp35 juta.
Puluhan jamaah ini dijanjikan berangkat ke Makkah pada Senin 5 Agustus 2019. Kemudian, mereka berangkat ke Asrama Haji, Surabaya setelah sebelumnya berkumpul di Bangil, Pasuruan. Namun, setelah diperiksa petugas, mereka tidak berangkat haji tahun ini.
Baca Juga: Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah
Sebenarnya mereka akan berangkat pada 2022 sampai tahun 2042. Mereka terdaftar secara resmi di pemerintah. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Ada satu yang kita tahan atas nama Murtaji Junaedi dalam kasus dugaan penipuan percepatan pemberangkatan jamaah haji. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (8/8/2019).
Menurut Barung, perannya tersangka sebagai koordinator. Tersangka menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan haji dengan membayar sejumlah uang. Kemudian, semua persyaratan seperti visa dan paspor akan diurus oleh tersangka. Sedangkan para korban hanya diminta cap jari.
Baca Juga: Catut Nama Walikota Solo, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp100 Juta
(Arief Setyadi )