Soal Kursi Ketua DPR, Puan: Saya Punya Pengalaman

Abdul Rochim, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 19:57 WIB
Puan Maharani
Share :

Yang dimaksud Megawati sebagai UU MD3 adalah bahwa parpol pemenang pemilu berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. Pada 2014, PDIP sudah menjadi pemenang pemilu, namun jatah kursi ketua DPR justru lepas.

Kala itu, dibuat undang-undang baru bahwa kursi ketua DPR berdasarkan pemilihan. Akhirnya Golkar mendapat jatah itu lewat pertarungan sengit antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Jokowi-Jusuf Kalla yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI dengan parpol Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, PKS, PBB, PPP, dan Golkar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya