Seperti diketahui, sebanyak 51 calon jamaah haji yang menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan naik haji. Puluhan jamaah ini dimintai uang bervariasi berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang oleh Junaedy.
Mereka dijanjikan berangkat ke tanah suci Makkah pada tahun 2019. Padahal, para jamaah sebenarnya akan berangkat pada 2022 hingga 2042. Mereka adalah jamaah yang mendaftar secara resmi di pemerintah.
Baca Juga: Polda Jatim Tahan Koordinator Kasus Percepatan Keberangkatan Haji
Aksi penipuan sendiri terbongkar ketika ke-51 jamaah berkumpul di Bangil, Pasuruan. Kemudian, rombongan itu menujuasrama haji Surabaya. Sesampai di asrama haji, para jamaah diperiksa petugas dari kemenag Jatim. Rupanya nama mereka tidak ada dalam daftar calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.
Merasa tertipu, akhirnya para jamaah melaporkan kasus penipuan pada polda Jatim. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Junaedy sebagai tersangka dan ditahan. Peran Junaedy sendiri sebagai koordinator.
(Arief Setyadi )