Anne juga mengingatkan kembali soal ketentuan mengenai lima Stasiun Khusus KMT yang mulai berlaku 1 Agustus 2019. Kelima stasiun tersebut adalah Stasiun Sudirman, Cikini, Universitas Indonesia, Palmerah dan Taman Kota.
"Di lima stasiun tersebut pengguna hanya dapat bertransaksi dengan KMT maupun kartu uang elektronik bank yang telah bekerja sama dengan PT KCI," ujarnya.
"Bagi pengguna dengan THB tetap dapat melakukan tap keluar di lima stasiun tersebut, sementara pengguna THB pergi pulang (THB PP) tetap dapat melakukan tap masuk untuk perjalanan kembalinya. Lima stasiun ini tidak melayani transaksi pembelian, isi ulang, maupun refund THB," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)