Pencabutan laporan tersebut dikarenakan pelapor mengetahui bahwa pelaku mengalami penyakit kejiwaan berdasarkan laporan keluarga korban dan diperkuat dengan surat medis.
"Yang bersangkutan melihat kondisi kejiwaan pelaku. Ini diperkuat dengan surat medis, dimana pelaku ini tengah menjalani terapi," tambahnya.
Ia juga menjelaskan PCNU Kota Malang tengah mendampingi pengobatan Fulvian supaya kembali pulih. "Rencananya nanti juga akan meminta maaf langsung kepada keluarga almarhum KH. Maimun Zubair. Sekaligus nanti penyakitnya ditangani juga oleh PCNU Kota Malang," lanjutnya.
Sebelumnya Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) warga Kedungsalam, Donomulyo, Kabupaten Malang dilaporkan Santri Malang Raya lantaran unggahannya dianggap menghina almarhum KH. Maimun Zubair.
Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Mbah Moen Diamankan Polisi, Sempat Dimediasi NU-Muhammadiyah