Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka. Sopir itu kemudian ditahan di Mapolres Jakarta Selatan karena dinilai lalai menurunkan hewan tanpa memasang tanda.
"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.
Baca Juga : Polisi Tewas Usai Tabrak Truk Hewan Kurban di Jaksel