Lilik menjelaskan, pemasangan rambu berupa segitiga darurat harus dilakukan pengendara agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Suatu kendaraan berhenti di jalanan itu tanda-tanda kelengkapan itu harus ada dong. Kecuali bukan di badan jalan. Darurat itu segitiga bisa, pecah ban. Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," tuturnya.
Baca Juga : Kronologi Motor Tabrak Truk Hewan Kurban yang Menewaskan Polisi di Jaksel
(Erha Aprili Ramadhoni)