Tabrak Truk Pengangkut Sapi hingga Tewas, Brigadir Sahri Kendarai Motor dengan Kecepatan Normal

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 13:42 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Lilik menjelaskan, pemasangan rambu berupa segitiga darurat harus dilakukan pengendara agar tidak membahayakan pengendara lain.

"Suatu kendaraan berhenti di jalanan itu tanda-tanda kelengkapan itu harus ada dong. Kecuali bukan di badan jalan. Darurat itu segitiga bisa, pecah ban. Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," tuturnya.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya