Baca Juga : Kronologi Motor Tabrak Truk Hewan Kurban yang Menewaskan Polisi di Jaksel
Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka. Sopir itu kemudian ditahan di Mapolres Jakarta Selatan karena dinilai lalai menurunkan hewan tanpa memasang tanda.
"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Baca Juga : Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)