JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap restitusi pajak di salah satu perusahaan di Jakarta.
"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak di sebuah perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).
Kata Febri, pihaknya akan konferensi pers dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan. "Dalam penanganan perkara ini, terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di inspektorat Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, KPK pernah menangani kasus suap terkait pajak, salah satunya yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.
La Masikamba telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Kemudian, KPK juga telah memproses mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Handang Soekarno. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Handang.
(Awaludin)