JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun dan sembilan bulan penjara kepada Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja. Tak hanya itu Kenneth juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Franky Tambuwun mengungkapkan, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.
"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," ujar Franky saat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: GM Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Diperiksa KPK
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan putusan kepada Kenneth lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Frangky.
Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.