Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dari Tangan Umar Kei

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 16:03 WIB
Umar Kei dengan barang bukti sabu di Polda Metro Jaya (Foto: Sarah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian menyita barang bukti 2,91 gram nakotika jenis sabu ketika menangkap Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoiten atau akrab disapa Umar Kei di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, selain sabu, pihaknya juga menyita senjata api jenis revolver dengan enam buah butir peluru.

"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

 Baca juga: Umar Kei Ditangkap Diduga saat Nyabu, Sepucuk Senjata Api Disita

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, kalau 3 buah klip sabu ditemukan di dalam kamar apartemen Umar, sedangkan 2 buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di dalam mobil.

 

Adapun mengenai barang bukti senjata api tersebut, Argo menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perizinan kepemilikan senjata api dari anggota Front Pemuda Muslim Maluku itu.

"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Umar Kei ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya. Ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya