Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2019 18:16 WIB
Anggota DPRD Makassar terpilih ditangkap polisi karena menggunakan sabu (Foto: Herman/Okezone)
Share :

"Itu dari tersangka kita dapatkan beberapa alat itu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak dua saset dan ada dua linting tembakau sintetik atau gorilla," ujar Wahyu.

Saat ini Rachmat diancam undang-undang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Jadi hasil pengunkapan yang bisa kami sampaikan hari ini," ungkap Wahyu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya