"Ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi sehingga nanti dari inspektorat sanksi apa yang kita berikan. Ada aturan memberikan sanksi, kita sudah tugaskan untuk melakukan evaluasi pemeriksaan soal hal ini" ujarnya.
Arif juga menuturkan pemberian sanksi dilakukan sebagai pelajaran bagi yang lainnya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Menurutnya, petugas harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih lagi dalam kondisi darurat.
"Yang terjadi itu anak tenggelam, dibawa, monmaap ya kalau kayak bencana gempa, dipalu, yang tiba-tiba komunikasi gak bisa, apapun gabisa, jangan sampe nanti teman-teman birokrat kerja lihat aturan dulu" tutupnya.
Saat ini, dinas kesehatan Kota Tangerang sudah melakukan revisi terhadap tata laksana penggunaan ambulans Smart 119 dan mulai diterapkan pada Senin 26 Agustus 2019 di seluruh unit puskesmas di wilayah Kota Tangerang.
(Awaludin)