Kepala Cabang Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Suap Jembatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 12:27 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Adhi Karya soal Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya