BANTUL - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian 50 unit handphone di konter VH Cell.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AM warga Sumedang, Jawa Barat, ia diamankan dengan barang bukti berupa tiga unit HP hasil curian. Selain itu satu tersangka lain dengan inisial EK, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kita amankan tersangka di Rancaekek Bandung, setelah pelaku pulang ke rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya di Mapolres Bantul, Rabu (28/8/2019).
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban melapor ke polisi setelah konternya dibobol maling. Saat itu ada 50 unit HP yang hilang dengan kerugian mencapai Rp67 juta. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka.
Baca juga: 2 Pencuri Modus Uang Jatuh di Mal Depok Dibekuk Polisi
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri disaat hendak pergi dari Surabaya ke Bandung dengan sepeda motor. Dan saat istirahat di depan konter, timbul niat jahat keduanya untuk mencuri, hingga mereka masuk dari atap dengan merusak atap dan eternit.
“Hasil pencuriannya dijual secara batangan dalam perjalanan. Setiap unitnya dijual dengan harga Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu. Saat dilakukan penangkapan hanya tersisa tiga HP, dan selebihnya sudah dijual," sambungnya.
Baca juga: 2 Wanita Muda Ini Nekat Mencuri Motor di Parkiran
Tersangka AM mengakui, nekat mencuri karena faktor ekonomi, karena selama bekerja di Surabaya dan berencana kembali ke Bandung tak punya uang dan malu kepada keluarga.
“Saya kan kerja di Surabaya, kalau pulang tidak membawa uang malu. Sedangkan anak istri saya menunggu di rumah,” kata AM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)