“Hasil pencuriannya dijual secara batangan dalam perjalanan. Setiap unitnya dijual dengan harga Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu. Saat dilakukan penangkapan hanya tersisa tiga HP, dan selebihnya sudah dijual," sambungnya.
Baca juga: 2 Wanita Muda Ini Nekat Mencuri Motor di Parkiran
Tersangka AM mengakui, nekat mencuri karena faktor ekonomi, karena selama bekerja di Surabaya dan berencana kembali ke Bandung tak punya uang dan malu kepada keluarga.
“Saya kan kerja di Surabaya, kalau pulang tidak membawa uang malu. Sedangkan anak istri saya menunggu di rumah,” kata AM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)