MERANGIN – Malam 1 Muraham 1441 Hijriah atau di kalangan masyarakat Jawa dikenal 1 Suro dirayakan dengan berbagai ritual keagamaan. Tapi, tidak dengan dua pasangan yang dimabuk asmara ini. Mereka malah diduga bermesum di hotel.
Kedua pasangan bukan suami-istri itu diciduk saat asyik berduaan di kamar salah satu hotel di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (1/9/2019) sekira pukul 00.50 WIB dini hari tadi.
Kedua sejoli dijaring dalam razia Satuan Sabhara Polres Merangin dan bakal disidang atas dugaan melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kedua pasangan ini kita gelandang ke Polres (Merangin) untuk kita ambil keterangan dan nantinya akan kita ajukan untuk sidang tipiring,” kata AKP Sampe Nababan, Kasat Sabhara Polres Merangin.
Petugas menginterogasi pasangan diduga bermesum di hotel (Abimayu/Okezone)