Gunakan Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 19:26 WIB
Para WNI diamankan di penjara imigrasi Arab Saudi karena berhaji tak sesuai prosedur. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
Share :

Menurut Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga,” terang Safaat.

“Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel.”

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan bahwa para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

"Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Dia mengatakan bahwa para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sementara lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklanjuti kasus ini.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya