JAKARTA - DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini yang mengagendakan pembahasan usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait dua revisi terhadap perundang-undangan. Salah satu yang akan dibahas adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa usulan revisi itu sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017 silam. Di mana DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
“Ya, itu kan sudah. Kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg ya. Pemerintah dan DPR kan sudah (sepakat) tahun 2017 lalu,” kata Masinton di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Setidaknya, kata Masinton ada empat poin yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.