Anggota DPR Baru Diminta Tolak Revisi UU KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 07:36 WIB
Ilustrasi Gedung DPR
Share :

JAKARTA - DPR diminta menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, hal itu akan melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah dalam memberangus praktik korupsi di Indonesia.

"DPR berikutnya harus menolak revisi ini, DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).

Fickar menyebut, Presiden Jokowi jyga harus tegas menolak perubahan ini. Pasalnya, kata dia, jangan seperti soal Capim KPK yang diserahkan Pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.

"Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," ujar Fickar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya