JAKARTA - DPR diminta menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, hal itu akan melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah dalam memberangus praktik korupsi di Indonesia.
"DPR berikutnya harus menolak revisi ini, DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).
Fickar menyebut, Presiden Jokowi jyga harus tegas menolak perubahan ini. Pasalnya, kata dia, jangan seperti soal Capim KPK yang diserahkan Pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.
"Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," ujar Fickar.