JAKARTA - DPR diminta menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, hal itu akan melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah dalam memberangus praktik korupsi di Indonesia.
"DPR berikutnya harus menolak revisi ini, DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).
Fickar menyebut, Presiden Jokowi jyga harus tegas menolak perubahan ini. Pasalnya, kata dia, jangan seperti soal Capim KPK yang diserahkan Pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.
"Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," ujar Fickar.
Di sisi lain, Fickar menyebut dengan perubahan itu diprediksi langkah KPK akan tidak seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan. Sedangkan dibidang pencegahan itu kerja besar yang harus dilakukan semua pihak.
"Karena itu juga kerja pencegahan dalam pengertian menanamkan sikap anti korupsi oleh KPK akan terlihat bukan apa-apa," tutur Fickar.
Baca Juga : Jokowi: KPK Telah Bekerja dengan Baik
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini.
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.
(Angkasa Yudhistira)