Manajer Klub Malam Ini "Sikat" Anak Teman Dekatnya

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 00:01 WIB
Tersangka Rudi NT di Mapores Surabaya (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

Menurut Ruth, jika anak-anak sudah mendapatkan rangsangan seksual atau mendapatkan aksi cabul, dan itu sudah beberapa kali sehingga menimbulkan agresivitas yang berbeda terhadap anak.

 

"Itulah yang didalami oleh guru BK sehingga diketahui, dan disampaikan ke papa korban. Kita tangkap pelaku di Denpasar Bali. Kita apresiasi kepada guru di sekolah yang juga punya kepekaan mengingat papa dan mama korban ini berpisah," paparnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya