JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta menilai kekhawatiran Australia terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia sangat tidak beralasan.
Pemerintah Australia bahkan telah mengeluarkan travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia terkait hal ini. Mereka salah satunya menyoroti pasal tentang perzinahan dan kohabitasi atau samen leven atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Kohabitasi atau kumpul kebo ini memiliki arti pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.
"Amat sangat tidak beralasan. Mereka ingin memaksakan kehendak mereka melalui aturan hukum yang kita buat, padahal kita negara yamg berdaulat," kata Gandjar saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Gandjar menilai klausul yang terdapat dalam pasal perzinahan di RKUHP tidak ada masalah. Pasalnya, KUHP dibuat berlandaskan norma agama dan adat istiadat di Indonesia. "Kalaupun ada yang bertabrakan dengan norma agama atau hukum adat, hukum pidana pasti mengalah karena ada living law yang harus dihormati," jelasnya.
Ia ingin norma agama serta adat istiadat dan budaya dapat menjadi pondasi hukum nasional. Karena itu, Gandjar menilai jika ada pihak yang khawatir dengan aturan perzinaan di Indonesia, maka hal tersebut sangat tidak beralasan.
Pasal 417 RKUHP yang mengatur soal perzinahan menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.