Besok, KPK Panggil Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 21:14 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMN) pada besok, Jumat 27 September 2019. Mantan sekjen PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Besok kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Ia berharap kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan mendatangi agenda pemeriksaan tersebut. "Kami harap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK menduga Imam menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

“Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya