PDIP: Tak Ada Kondisi Mendesak untuk Terbitkan Perppu KPK

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Minggu 29 September 2019 08:00 WIB
Eva Kusuma Sundari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari. Pasalnya, menurut Eva, sekarang ini tidak terdapat kondisi yang mendesak untuk Presiden menerbitkan Perppu itu.

Penilaiannya pun bukan tanpa alasan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.

“Kalau keadaannya sangat diperlukan, misalnya diakibatkan tidak adanya undang-undang. Kalau sekarang ini kan undang-undangnya ada, dan tidak ada situasi kondisi mendesak. Begitu,” ucap Eva kepada Okezone, Sabtu (28/9/2019).

Baca Juga:  Soal Perppu KPK, Politikus PKS Sebut Jokowi dalam Posisi Dilema

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya