MAKASSAR - Tiga Jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat meliput aksi beberapa waktu lalu mulai diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/10/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ketiganya didampingi tim advokasi hukum menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik anggota Polri.
Menurut salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun, ketiganya diperiksa berdasar laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT Polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Baca Juga: 3 Jurnalis Korban Kekerasan saat Demo Makassar Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel
Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan subdit I Kamneg Ditreskrimumu Polda Sulsel, sejak pukul 11.00 WITA. "Ketiga korban didampingi oleh tim advokasi hukum LBH pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban," ujar Kadir.