"Namanya dia mengundurkan diri, tidak mungkin kita paksa paksa untuk bertahan," imbuhnya.
Saat ini, proses pengunduran diri dai kelahiran Asahan, Sumatera Utara yang berdomisili di Pekanbaru ini sedang tahap proses di rektorat dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Surat pengunduran diri dosen Ilmu Hadist UIN Suska Riau dibuat dengan surat resmi yang diantar oleh kepercayaan UAS.
Baca Juga: Wacana PNS Kerja di Rumah, Sudah Siap atau Belum?
(Arief Setyadi )