KPK Tahan Kepala BPJN XII di Rutan Polres Jakarta Timur

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 02:30 WIB
Pimpinan KPK konferensi pers penetapan status tersangka Kepala BPJN XII Refly Rudy Tangkere di Kantor KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018-2019.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Rudy Tangkere; Direktur PT Harlis Tata Tahta) Hartoyo; dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono.

"Penahanan (tindak pidana korupsi) di Kaltim, ditahan 20 hari pertama," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga: Kepala BPJN XII Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Agus menuturkan, Refly akan dijebloskan ke rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Direktur Hartoyo bakal dikirim ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya