KPK Periksa Sesmenpora untuk Tersangka Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2019 12:46 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.


Baca Juga : Eks Menpora Imam Nahrawi Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya