Usut Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Pejabat Ditjen PAS

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 11:16 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara itu dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Kelima tersangka yakni Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan kepala Lapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.

Baca juga: Satu Jajarannya Jadi Tersangka KPK, Dirjen Pas Bantah Rencana Audit Internal 

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena beberapa waktu lalu meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum wafat.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin ketika itu.

Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Sudah Tahu Kembali Jadi Tersangka Penerima Suap oleh KPK 

Pemberian dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin tersebut diduga kuat agar warga binaan mendapat fasilitas yang mewah dan bebas keluar-masuk dari jeruji besi.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya