Menag Fachrul Berencana Larang Cadar, Negara-Negara Ini Sudah Terapkan Pelarangan Penggunaan Niqab

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 17:11 WIB
Perempuan kenakan cadar di Prancis. (Foto/Reuters)
Share :

Negara Eropa lainnya

Larangan cadar di ruang publik, seperti pengadilan dan sekolah mulai berlaku di Austria pada Oktober 2017.

Undang-undang yang memuat cadar mulai berlaku di Belgia pada Juli 2011. Undang-undang yang terkait dengan aksesori apa pun yang mengaburkan identitas pemakai di tempat-tempat seperti taman dan di jalan.

RUU disahkan di Norwegia pada bulan Juni 2018 yang dikeluarkan agar dapat digunakan di lembaga pendidikan.

Parlemen Bulgaria meloloskan RUU pada tahun 2016 untuk mendenda perempuan yang menerima wajah mereka di depan umum.

Ada juga beberapa keputusan di sini, yaitu di lokasi-lokasi publik seperti rumah sakit, pengadilan dan gedung-gedung publik.

ini termasuk Italia, di mana beberapa kota memiliki larangan penggunaan, termasuk Novara yang memberlakukan larangan pada tahun 2010.

Di Spanyol, kota Barcelona mengumumkan larangan menutup wajah pada 2010, di beberapa ruang publik seperti kantor kota, pasar umum, dan perpustakaan.

China

Gunakan cadar untuk perempuan dan jenggot yang panjang untuk pria, dikeluarkan diXinjiang, teritori Cina yang didukung penduduknya beragama Muslim.

Xinjiang adalah rumah bagi suku Uighur yang sedang berjuang melawan pemerintahan Tiongkok.

Sri Lanka

Pemerintah Sri Lanka pada Mei 2019 telah menetapkan keputusan untuk melarang para wanita Muslim mengenakan niqab atau cadar.

Kebijakan ini diputuskan sepekan setelah pengeboman yang menewaskan 250 lebih umat Kristiani pada Minggu Ahad Paskah.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya