Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Kampung Ambon

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 10:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.

Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) jucnto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psiktoropika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya