Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.
'Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," klaim dia.
Zainut menambahkan, ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polri, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. "Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya," pungkas dia.
(Khafid Mardiyansyah)