Dalam kasus ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk enam polisi dan dua ahli dokter yang memeriksa Hilmawan Randi.
Polri menjerat Brigadir AM dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHPidana subsider Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2.
"Selanjutnya terhadap Birgadir AM yang sudah ditetapkan tersangka segera akan dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum," tukasnya.
(Salman Mardira)