Brigadir AM Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 14:37 WIB
Konferensi pers Polri mengumumkan tersangka penembakan mahasiswa Kendari (Okezone.com/Rizky)
Share :

Dalam kasus ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk enam polisi dan dua ahli dokter yang memeriksa Hilmawan Randi.

Polri menjerat Brigadir AM dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHPidana subsider Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2.

"Selanjutnya terhadap Birgadir AM yang sudah ditetapkan tersangka segera akan dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum," tukasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya